6.11.10

Kejaksaan Negeri Indramayu

Kejaksaan Negeri Indramayu
Jl. Jend. Sudirman No.234 Indramayu
Telepon (0234) 272776
Cetak Halaman Ini

4.11.10

Foto Kejaksaan Indramayu

Cetak Halaman Ini

6.10.10

Contact Kejaksaan Negeri Di Jawa Barat


1. Kejaksaan Negeri Indramayu
Jl. Jend. Sudirman No.234 Indramayu
(0234) 272776

2. Kejaksaan Negeri Cirebon
Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No.30 Cirebon
(0231) 202777

3. Kejaksaan Negeri Bogor
Jl. Ir. Juanda No.6 Bogor
(0251) 376622

4. Kejaksaan Negeri Sukabumi
Jl. Perintis Kemerdekaan No.6 Sukabumi
(0266) 215481

5. Kejaksaan Negeri Purwakarta
Jl. Siliwangi No.25 Purwakarta
(0264) 200250 / 201041

6. Kejaksaan Negeri Garut
Jl. Jend. Ahmad Yani No. 23 Garut
(0262) 233911

7. Kejaksaan Negeri Tasikmalaya
Jl. Ir. Juanda No.35 Tasikmalaya
(0265) 331601 - 326989

8. Kejaksaan Negeri Cibinong
Jl. tegar Beriman Cibinong Kab. DT.II Bogor
(021) 8750838

9. Kejaksaan Negeri Cimahi / Bale Bandung
Jl. jaksa Naranata No.11, Bale Endah, Kab. Bandung
(022) 5940827

10. Kejaksaan Negeri Bekasi
Jl. Veteran No.1 Bekasi
(021) 8241450

11. Kejaksaan Negeri Depok
Jl. Siliwangi No.30 Depok
(021) 7520883

12. Kejaksaan Negeri Bandung
Jl. RE. Martadinata No.54 Bandung
(022) 4239375

13. Kejaksaan Negeri Sumedang
Jl. P. Soeriaatmadja No.4 Sumedang
(0261) 202003

14. Kejaksaan Negeri Kuningan
Jl. Aruji Kartawinata No.16 Kuningan
(0232) 871881

15. Kejaksaan Negeri Majalengka
Jl. Ahmad Yani No.5A Majalengka
(0233) 281005

16. Kejaksaan Negeri Ciamis
Jl. Siliwangi No.95 Ciamis
(0265) 771040

17 Kejaksaan Negeri Karawang
Jl. Jaksa Agung R. Suprapto No.4 Karawang
(0267) 416635

18 Kejaksaan Negeri Cianjur
Jl. DR. Mawardi No.161 Cianjur
(0263) 261876

19. Kejaksaan Negeri Subang
Jl. Mayjend Sutoyo No.3 Subang
(0260) 411218

20. Kejaksaan Negeri Sumber
Jl. Sunan Drajat No.6 Komp. Perkantoran Kab. Cirebon di Sumber Cirebon
(0231)321287

21. Kejaksaan Negeri Cibadak
Jl. Raya Karang Tengah No. 4,6 Cibadak
(0266) 532535

22. Kejaksaan Negeri Cikarang
Jl. Perumahan Galaxi III No.333 B Cikarang, Bekasi
(021) 89970239

23. Kejaksaan Negeri Banjar
Jl. Huesin Kartasasmita No.44 Banjar
(0265) 741856
Cetak Halaman Ini

27.9.09

Tiga Pejabat PDAM Indramayu Diperiksa

TEMPO Interaktif, Indramayu:

Kejaksaan Negeri Indramayu memeriksa tiga pejabat Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Darma Ayu Indramayu pada Senin (18/12).

Tiga pejabat itu adalah Direktur Utama Suherman, Kepala Bagian Gudang Abdurrahman, dan Kepala Bagian Pengadaan Sumarjo. Pemeriksaan ini terkait bocornya anggaran sebesar Rp 9,3 miliar.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Indramayu, Suparman mengatakan, pihaknya masih kesulitan mendapatkan data karena pejabat yang diperiksa masih harus mengumpulkan data.

“Data yang terkumpul sekarang belum lengkap,” katanya. Salah satu data yang sulit dicari adalah data rekening PDAM yang tersebar di di sejumlah bank di Jawa Barat seperti Bank Bukopin dan BPR.
Cetak Halaman Ini

26.9.09

Kejari Indramayu Sidik Pemalsuan Ijazah anggota Dewan Terpilih

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, segera memeriksa anggota DPRD Indramayu terpilih, H Urip, yang diduga telah memalsukan ijazahnya dalam proses pencalonan sebagai wakil rakyat.

Keterangan yang dihimpun Antara, Selasa (31/8) menyebutkan, pihak Kejaksaan dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan negeri setempat.

Sedangkan, Urip meminta agar proses pemanggilannya sesuai dengan prosedur karena saat ini dirinya berstatus sebagai anggota DPRD Indramayu. "Dalam proses pemanggilan, harus atas persetujuan Gubernur Jawa Barat. Dan segala sesuatunya saya harus diperlakukan secara adil," katanya.

Urip mengatakan, pihaknya siap untuk membeberkan persoalan ini yang sebenarnya pada sidang Pengadilan nanti. Bukti otentik, katanya, berupa ijazah yang sah dikeluarkan oleh SMA Swasta Utama III tahun 1988, bukti lain adanya rekan dan mantan kepala sekolah yang dapat membuktikan keberadaannya di sekolah tersebut.

Menurutnya, di sekolah tersebut, dirinya mengenyam pendidikan selama satu tahun, sebelumnya selama dua tahun mengenyam pendidikan SLTA di SMA Kosgoro Indramayu. "Tahun 1988 saya pindah sekolah ke Jakarta, karena kebetulan saya juga akan mencalonkan diri menjadi kuwu di Desa Nunuk, Kecamatan Lelea," jelasnya.

Ditanya rencana pemeriksaan oleh Kejaksaan, ia menjelaskan, pihaknya akan memenuhi pemanggilan tersebut. Hanya saja, melihat statusnya sebagai wakil rakyat tentunya ada prosedur yang harus ditaati oleh pihak penyidik, yakni harus mendapatkan ijin dari Gubernur Jawa Barat.

Menanggapi hal itu, DPD Partai Golkar juga telah menyiapkan tim bantuan hukum untuk mendampingi salah satu anggota dewan dari partai Golkar yang akan dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri setempat terkait dugaan ijasah palsu.

Salah seorang wakil ketua DPD Partai Golkar Indramayu, Sudjaja, mengatakan, tidak ada alasan bagi DPD Partai Golkar untuk tidak membela salah seorang kadernya yang akan dipanggil pihak Kejaksaan setempat.

Menurutnya, secara kelembagaan partai Golkar sudah mempunyai Tim Bantuan Hukum. "Apabila ada salah seorang kader tersangkut hukum maka tim Bantuan Hukum akan mendampingi kadernya baik selama pemeriksaan penyidik maupun sidang Pengadilan," katanya.

Sementara itu, anggota KPU Indramayu, Windu Agung, dalam kesempatan terpisah, mengatakan, secara prosedural dan administratif ketika melakukan pendaftaran caleg yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan.

Dijelaskannya, KPUD tidak dapat melakukan proses penelitian secara detail disebabkan waktu pendaftaran yang sangat sempit yakni hanya 14 hari.

Meski demikian, KPUD telah memberikan waktu untuk uji publik kepada masyarakat terhadap caleg yang mendaftar. namun, ketika itu diberikan, tidak satupun adanya masukan yang diberikan kepada KPUD Indramayu mengenai caleg bermasalah.

"Kita memang mendengar adanya isu caleg ini dan caleg itu bermasalah, tetapi secara resmi tidak ada laporan yang masuk ke KPU," ujarnya yang juga dijadikan saksi dalam kasus ini.

Sedangkan informasi yang diperoleh di Kejaksaan Negeri Indramayu menyebutkan, pemeriksaan kepada anggota dewan yang diusung oleh partai Golongan Karya ini dilakukan setelah Kejaksaan mendapatkan pelimpahan berkas dari Polres Indramayu.

Urip yang merupakan anggota DPRD Indramayu terpilih di daerah pemilihan (dapil) IV akan dijerat dengan Undang Undang nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilu terutama pasal 137 ayat 3 dan ayat 4.

Kasus ini mencuat kepermukaan setelah adanya surat Panwaslu Kabupaten Indramayu nomor 27/Kab IMY/06/2004 tertanggal 21 Juni 2004 yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Isinya, Panwaslu Indramayu meminta klarifikasi terhadap adanya laporan dugaan pemalsuan ijazah oleh caleg terpilih.

Oleh pihak Diknas melalui Subdin Dikmen DKI Jakarta, tertanggal 30 Juni 2004 mengirimkan surat bernomor 1851/1.851.3 yang berisikan bahwa keberadaan SMA Swasta Utama III Kecamatan Senen, Kodya Jakarta Pusat, sudah tidak terdaftar dan tidak aktif sebagai penyelenggara pendidikan dan proses belajar mengajar. Surat tersebut langsung ditandatangani oleh Kasubdin Dikmen setempat, Alpisahar Lewenussa.
Cetak Halaman Ini

5.8.09

Oknum Kejari Diduga Memeras

INDRAMAYU – Dua oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu diduga memeras Kepala SMAN I Sindang,Kabupaten Indramayu. Dua oknum tersebut adalah Kd dan Ws.

Keduanya merupakan staf Tata Usaha Kejari Indramayu. Pemerasan terhadap Kepala SMAN I Sindang tersebut dilakukan dalam dua kesempatan. Kepala Sekolah SMAN I Sindang Sulastri Djuwita mengungkapkan, pihak sekolah awalnya mendapatkan konfirmasi dari Kejari Indramayu terkait adanya pungutan liar (pungli) dalam penerimaan siswa baru (PSB) 2008 di sekolah tersebut. Pungli yang dilakukan sekolah tersebut berbuntut munculnya surat kaleng yang disampaikan ke Kejari Indramayu. Dalam surat kaleng tersebut, Kepala SMAN I Sindang dituding melakukan pungutan liar yang tergolong tindak pidana korupsi. Surat kaleng yang berisi laporan adanya pungutan liar di SMAN I Sindang itu dijadikan alat oleh dua oknum untuk memeras sekolah tersebut.

Sulastri mengaku sempat dipanggil oleh Kasubdin Dikmen Disdik Kabupaten Indramayu Odang Kusmayadi ke ruang kerjanya terkait surat kaleng tersebut. Dengan berbagai pertimbangan, pihak sekolah akhirnya bersedia menyetor uang sebesar Rp500.000 kepada dua oknum Kejari Indramayu tersebut sebagai bentuk ”uang koordinasi”.

Namun ”uang koordinasi” yang diberikan tersebut bukan menjadi yang pertama dan terakhir.Pasalnya, menjelang hari raya Idul Fitri lalu, dua oknum tersebut kembali mendatangi Sulastri. Kali ini dua oknum tersebut memeras dengan modus ”berbagi tunjangan hari raya” (THR).

Sulastri selaku pun kembali memberikan uang sebesar Rp200.000 kepada dua oknum tersebut. ”Saya memberikan uang THR kepada keduanya setelah melakukan komunikasi dengan komite sekolah,”kata Sulastri. Sementara itu, terkait dugaan pungli PSB, Sulastri membantah sekolah melakukan hal tersebut.

Pungutan kepada siswa baru dalam PSB pada tahun ajaran 2008/2008 dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari orangtua siswa dan komite sekolah. Sulastri menambahkan,pada PSB 2008/2009, SMAN I Sindang menetapkan uang PSB sebesar Rp1,35 juta.Uang tersebut dipergunakan sebagi penunjang kegiatan belajar dan pembangunan.

Menurutnya, besaran PSB SMAN I Sindang lebih besar dari uang PSB SMAN lainnya di Kabupaten Indramayu yang rata-rata Rp750.000, dikarenakan SMAN I Sindang memiliki kelas berstandar internasional.

”Uang PSB telah disesuaikan dengankebutuhandandisetujui komite sekolah,”ujarnya. Sementara itu,Kepala Kejari Indramayu Udjijono saat dikonfirmasi soal adanya dua oknum di lingkungan Kejari Indramayu yang memeras, mengaku belum mengetahui laporan tersebut.

”Kami akan bentuk tim internal untuk menyelidiki adanya dugaan pemerasan,”kata Udjijono. Namun dia juga mengakui, dua oknum yang disebut- sebut oleh kepala sekolah menerima ”uang koordinasi” merupakan staf Kejari Indramayu.

”Meski namanya ada,namun belum dipastikan apakah benar yang dilaporkan tersebut sama persis orangnya dengan staf kejari,” katanya berkilah. Udjijono bahkan langsung menggelar briefing bersama sejumlah jaksa di ruang kerjanya. Tampak hadir dalam briefing tersebut Kasi Pidana Khusus Mahfudiyanto, Kasi Intel Suparman dan beberapa jaksa senior lainnya. (tomi indra)

Sumber : seputar-indonesia.com

Cetak Halaman Ini

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More