27.9.09

Tiga Pejabat PDAM Indramayu Diperiksa

TEMPO Interaktif, Indramayu:

Kejaksaan Negeri Indramayu memeriksa tiga pejabat Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Darma Ayu Indramayu pada Senin (18/12).

Tiga pejabat itu adalah Direktur Utama Suherman, Kepala Bagian Gudang Abdurrahman, dan Kepala Bagian Pengadaan Sumarjo. Pemeriksaan ini terkait bocornya anggaran sebesar Rp 9,3 miliar.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Indramayu, Suparman mengatakan, pihaknya masih kesulitan mendapatkan data karena pejabat yang diperiksa masih harus mengumpulkan data.

“Data yang terkumpul sekarang belum lengkap,” katanya. Salah satu data yang sulit dicari adalah data rekening PDAM yang tersebar di di sejumlah bank di Jawa Barat seperti Bank Bukopin dan BPR.
Cetak Halaman Ini

26.9.09

Kejari Indramayu Sidik Pemalsuan Ijazah anggota Dewan Terpilih

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, segera memeriksa anggota DPRD Indramayu terpilih, H Urip, yang diduga telah memalsukan ijazahnya dalam proses pencalonan sebagai wakil rakyat.

Keterangan yang dihimpun Antara, Selasa (31/8) menyebutkan, pihak Kejaksaan dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan negeri setempat.

Sedangkan, Urip meminta agar proses pemanggilannya sesuai dengan prosedur karena saat ini dirinya berstatus sebagai anggota DPRD Indramayu. "Dalam proses pemanggilan, harus atas persetujuan Gubernur Jawa Barat. Dan segala sesuatunya saya harus diperlakukan secara adil," katanya.

Urip mengatakan, pihaknya siap untuk membeberkan persoalan ini yang sebenarnya pada sidang Pengadilan nanti. Bukti otentik, katanya, berupa ijazah yang sah dikeluarkan oleh SMA Swasta Utama III tahun 1988, bukti lain adanya rekan dan mantan kepala sekolah yang dapat membuktikan keberadaannya di sekolah tersebut.

Menurutnya, di sekolah tersebut, dirinya mengenyam pendidikan selama satu tahun, sebelumnya selama dua tahun mengenyam pendidikan SLTA di SMA Kosgoro Indramayu. "Tahun 1988 saya pindah sekolah ke Jakarta, karena kebetulan saya juga akan mencalonkan diri menjadi kuwu di Desa Nunuk, Kecamatan Lelea," jelasnya.

Ditanya rencana pemeriksaan oleh Kejaksaan, ia menjelaskan, pihaknya akan memenuhi pemanggilan tersebut. Hanya saja, melihat statusnya sebagai wakil rakyat tentunya ada prosedur yang harus ditaati oleh pihak penyidik, yakni harus mendapatkan ijin dari Gubernur Jawa Barat.

Menanggapi hal itu, DPD Partai Golkar juga telah menyiapkan tim bantuan hukum untuk mendampingi salah satu anggota dewan dari partai Golkar yang akan dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri setempat terkait dugaan ijasah palsu.

Salah seorang wakil ketua DPD Partai Golkar Indramayu, Sudjaja, mengatakan, tidak ada alasan bagi DPD Partai Golkar untuk tidak membela salah seorang kadernya yang akan dipanggil pihak Kejaksaan setempat.

Menurutnya, secara kelembagaan partai Golkar sudah mempunyai Tim Bantuan Hukum. "Apabila ada salah seorang kader tersangkut hukum maka tim Bantuan Hukum akan mendampingi kadernya baik selama pemeriksaan penyidik maupun sidang Pengadilan," katanya.

Sementara itu, anggota KPU Indramayu, Windu Agung, dalam kesempatan terpisah, mengatakan, secara prosedural dan administratif ketika melakukan pendaftaran caleg yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan.

Dijelaskannya, KPUD tidak dapat melakukan proses penelitian secara detail disebabkan waktu pendaftaran yang sangat sempit yakni hanya 14 hari.

Meski demikian, KPUD telah memberikan waktu untuk uji publik kepada masyarakat terhadap caleg yang mendaftar. namun, ketika itu diberikan, tidak satupun adanya masukan yang diberikan kepada KPUD Indramayu mengenai caleg bermasalah.

"Kita memang mendengar adanya isu caleg ini dan caleg itu bermasalah, tetapi secara resmi tidak ada laporan yang masuk ke KPU," ujarnya yang juga dijadikan saksi dalam kasus ini.

Sedangkan informasi yang diperoleh di Kejaksaan Negeri Indramayu menyebutkan, pemeriksaan kepada anggota dewan yang diusung oleh partai Golongan Karya ini dilakukan setelah Kejaksaan mendapatkan pelimpahan berkas dari Polres Indramayu.

Urip yang merupakan anggota DPRD Indramayu terpilih di daerah pemilihan (dapil) IV akan dijerat dengan Undang Undang nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilu terutama pasal 137 ayat 3 dan ayat 4.

Kasus ini mencuat kepermukaan setelah adanya surat Panwaslu Kabupaten Indramayu nomor 27/Kab IMY/06/2004 tertanggal 21 Juni 2004 yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Isinya, Panwaslu Indramayu meminta klarifikasi terhadap adanya laporan dugaan pemalsuan ijazah oleh caleg terpilih.

Oleh pihak Diknas melalui Subdin Dikmen DKI Jakarta, tertanggal 30 Juni 2004 mengirimkan surat bernomor 1851/1.851.3 yang berisikan bahwa keberadaan SMA Swasta Utama III Kecamatan Senen, Kodya Jakarta Pusat, sudah tidak terdaftar dan tidak aktif sebagai penyelenggara pendidikan dan proses belajar mengajar. Surat tersebut langsung ditandatangani oleh Kasubdin Dikmen setempat, Alpisahar Lewenussa.
Cetak Halaman Ini

5.8.09

Oknum Kejari Diduga Memeras

INDRAMAYU – Dua oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu diduga memeras Kepala SMAN I Sindang,Kabupaten Indramayu. Dua oknum tersebut adalah Kd dan Ws.

Keduanya merupakan staf Tata Usaha Kejari Indramayu. Pemerasan terhadap Kepala SMAN I Sindang tersebut dilakukan dalam dua kesempatan. Kepala Sekolah SMAN I Sindang Sulastri Djuwita mengungkapkan, pihak sekolah awalnya mendapatkan konfirmasi dari Kejari Indramayu terkait adanya pungutan liar (pungli) dalam penerimaan siswa baru (PSB) 2008 di sekolah tersebut. Pungli yang dilakukan sekolah tersebut berbuntut munculnya surat kaleng yang disampaikan ke Kejari Indramayu. Dalam surat kaleng tersebut, Kepala SMAN I Sindang dituding melakukan pungutan liar yang tergolong tindak pidana korupsi. Surat kaleng yang berisi laporan adanya pungutan liar di SMAN I Sindang itu dijadikan alat oleh dua oknum untuk memeras sekolah tersebut.

Sulastri mengaku sempat dipanggil oleh Kasubdin Dikmen Disdik Kabupaten Indramayu Odang Kusmayadi ke ruang kerjanya terkait surat kaleng tersebut. Dengan berbagai pertimbangan, pihak sekolah akhirnya bersedia menyetor uang sebesar Rp500.000 kepada dua oknum Kejari Indramayu tersebut sebagai bentuk ”uang koordinasi”.

Namun ”uang koordinasi” yang diberikan tersebut bukan menjadi yang pertama dan terakhir.Pasalnya, menjelang hari raya Idul Fitri lalu, dua oknum tersebut kembali mendatangi Sulastri. Kali ini dua oknum tersebut memeras dengan modus ”berbagi tunjangan hari raya” (THR).

Sulastri selaku pun kembali memberikan uang sebesar Rp200.000 kepada dua oknum tersebut. ”Saya memberikan uang THR kepada keduanya setelah melakukan komunikasi dengan komite sekolah,”kata Sulastri. Sementara itu, terkait dugaan pungli PSB, Sulastri membantah sekolah melakukan hal tersebut.

Pungutan kepada siswa baru dalam PSB pada tahun ajaran 2008/2008 dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari orangtua siswa dan komite sekolah. Sulastri menambahkan,pada PSB 2008/2009, SMAN I Sindang menetapkan uang PSB sebesar Rp1,35 juta.Uang tersebut dipergunakan sebagi penunjang kegiatan belajar dan pembangunan.

Menurutnya, besaran PSB SMAN I Sindang lebih besar dari uang PSB SMAN lainnya di Kabupaten Indramayu yang rata-rata Rp750.000, dikarenakan SMAN I Sindang memiliki kelas berstandar internasional.

”Uang PSB telah disesuaikan dengankebutuhandandisetujui komite sekolah,”ujarnya. Sementara itu,Kepala Kejari Indramayu Udjijono saat dikonfirmasi soal adanya dua oknum di lingkungan Kejari Indramayu yang memeras, mengaku belum mengetahui laporan tersebut.

”Kami akan bentuk tim internal untuk menyelidiki adanya dugaan pemerasan,”kata Udjijono. Namun dia juga mengakui, dua oknum yang disebut- sebut oleh kepala sekolah menerima ”uang koordinasi” merupakan staf Kejari Indramayu.

”Meski namanya ada,namun belum dipastikan apakah benar yang dilaporkan tersebut sama persis orangnya dengan staf kejari,” katanya berkilah. Udjijono bahkan langsung menggelar briefing bersama sejumlah jaksa di ruang kerjanya. Tampak hadir dalam briefing tersebut Kasi Pidana Khusus Mahfudiyanto, Kasi Intel Suparman dan beberapa jaksa senior lainnya. (tomi indra)

Sumber : seputar-indonesia.com

Cetak Halaman Ini

23.7.09

Tiga Mantan Pejabat PU Indramayu Ditahan

INDRAMAYU–MI:Tiga mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU)Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ditahan oleh kejaksaan negeri setempat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rp2 miliar.

Ketiga orang tersebut adalah mantan Kepala Dinas PU Rahardjo, mantan Kasubdin Pengairan Suharto, dan stafnya Koko.

Ketiganya oleh petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari)Indramayu pada Rabu (5/3) malam langsung dijebloskan ke ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan Indramayu.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Indramayu Mahfudiyanto mengatakan penangkapan dan penahanan ketiga tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan perkara dari Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Mereka dituduh korupsi sebesar Rp2 miliar dalam proyek pengerukan sungai serta pengadaan alat berat, tuturnya.
Cetak Halaman Ini

23.6.09

Terdakwa Kabur Saat Akan Sidang

Alasan Temui Keponakan, Lompati Pagar Pengadilan
INDRAMAYU
- Pengadilan Negeri (PN) Indramayu mendadak gempar, kemarin (15/4). Itu menyusul kaburnya seorang terdakwa kasus perkosaan saat hendak menjalani proses persidangan. Terdakwa bernama Gufron (28), warga Blok Tegalkerasak, Desa/Kecamatan Krangkeng. Dia diduga nekat kabur karena tahu akan dituntut hukuman 10 tahun penjara pada sidang putusan (vonis) setelah empat kali menjalani proses persidangan.
Data yang berhasil dihimpun Radar, terdakwa pemerkosaan anak di bawah umur itu digiring ke pengadilan sekitar pukul 11.00. Sembari menanti giliran sidang, dia menunggu di ruang tunggu tahanan. Gufron kemudian meminta izin kepada petugas jaga tahanan bernama Tatang, untuk menemui keponakannya yang kebetulan membesuknya. Tatang tidak menaruh rasa curiga dan mengizinkan terdakwa menemui keponakannya di musala.
Rupannya kesempatan itu tak disia-siakan terdakwa. Ia lalu melepas baju tahanan lalu kabur dengan cara melompat lewat pagar belakang pengadilan. Aksi Gufron diketahui seorang panitera yang melihat pakaian tahanan tergeletak di belakang musala.
Karuan, jaksa penunut umum (JPU) Agus JP SH dan jaksa lainnya yang hendak menyidangkan terdakwa kaget dan meminta petugas untuk melakukan pengejaran. ”Semua orang langsung mengejarnya,” kata Ali Kambalia, salahsatu saksi mata di pengadilan. Diceritakan Ali, aksi kejar-kejaran itu tak membuahkan hasil. Terdakwa sudah kabur dan tidak terlacak lagi.
Sidang pun batal digelar. Jaksa Agus JP SH membenarkan Gufron kabur saat akan sidang tuntutan. Dijelaskannya, tuntutan yang akan dijatuhkan adalah selama 10 tahun penjara.
Sementara Kepala LP Indramayu Drs Agus Juhadi mengungkapkan, kaburnya tahanan bukan lagi tanggung jawab pihaknya.
Sebab, kaburnya terdakwa itu tidak dalam tahanan LP, melainkan saat hendak sidang dan merupakan wewenang pihak kejaksaan. ”Kami dari LP hanya bertugas untuk menyerahkan terdakwa saat petugas kejaksaan menjemput terdakwa. Kaburnya menjadia tanggung jawab kejaksaan,” katanya. (dun)

Cetak Halaman Ini

22.5.09

Kejari Indramayu Tahan Mantan Ketua DPRD

INDRAMAYU - Mantan Ketua DPRD Kab. Indramayu, IH akhirnya ditahan pihak kejaksaan dan dititipkan di rumah tahanan Indramayu. Penahanan itu dilakukan menyusul ditetapkannya IH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan partai oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Berdasarkan keterangan, Jumat (13/5), tindakan penahanan oleh pihak kejaksaan dilakukan Kamis (12/5) sekira pukul 20.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. Sedangkan pelimpahan berkas perkara dari Kejati Jabar dilakukan Kamis siang. Berkas tersebut diterima Maspudin, S.H., Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Indramayu.

Tersangka IH dijemput dari rumahnya oleh petugas Kejari Indramayu bersama tim dari Polda Jabar dan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar. Dari rumahnya, IH langsung dibawa ke rutan dengan menggunakan lima kendaraan dinas dan pribadi.

Kasi Pidsus Kejari Indramayu, Maspudin, kepada wartawan membenarkan pihak telah menahan tersangka IH. "Kami telah menerima pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi tersangka IH dari kejaksaan tinggi. Selain berkas, tersangka juga sudah ditetapkan untuk ditahan," katanya.

Sebelum dikirim ke rutan, tersangka sempat menolak menandatangani surat penetapan penahanan.

Ia menolak karena merasa tidak melakukan tindak pidana korupsi, tetapi penggelapan. "Saat mau saya kirim ke rutan, dia sempat menolak menandatangani. Itu hak dia, yang pasti sesuai dengan prosedur hukum dia harus ditahan. Itu demi kelancaran pemeriksaan selanjutnya," tegas Maspudin didampingi Jaksa Moh. Ozzi, S.H.

Tersangka IH yang juga mantan Ketua DPRD Indramayu itu dituduh melanggar pasal 1 ke 1 UU No. 20 tahun 2001 yo pasal 2 UU NO.31 tahun 1999 dan Subsider pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Lebih subsider tersangka melanggar pasal 374 KUHP yo pasal 55 ayat 1 huruf 1 e KUHP.

Setelah mengirimkan tersangka IH ke rutan Indramayu, baik tim dari Polda Jabar maupun tim JPU Kejati Jabar yakni Iwan Catur, S.H., dan M. Jupri, S.H. beserta jajarannya langsung meluncur kembali ke Bandung.

Seperti diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Jabar menyerahkan berkas dan tersangka kasus penyalahgunaan dana partai sebesar Rp 70 juta oleh IH, mantan Ketua DPRD dan Ketua DPC PDIP Indramayu ke Kejati Jabar. Karena kasusnya terjadi di Indramayu, oleh kejati berkas dan tersangka IH diserahkan ke Kejari Indramayu.

Berkas tersangka HB

Selain menyerahkan berkas dan tersangka IH, dalam waktu bersamaan Polda Jabar menyerahkan berkas HB, bendahara partai. HB, berdasarkan hasil penyelidikan aparat kepolisian, diduga kuat ikut berperan dalam kasus penyalahgunaan dana partai itu, bahkan diduga ikut menikmati dananya.

Penyerahan berkas dan tersangka IH ke kejaksaan tersebut, dilakukan penyidik AKP Setya Widodo atas perintah Direktur Reserse Kriminal Kombes Drs. Ahmad Abdi. Seperti diketahui, IH sejak beberapa waktu lalu berurusan dengan Satuan Operasional IV Direktorat Reserse Kriminal Polda Jabar karena dilaporkan telah menyalahgunakan dana partai dari bupati Indramayu.

Dana sebesar Rp 70 juta itu seharusnya untuk kepentingan partai. Namun ternyata oleh IH digunakan untuk kepentingan pribadi. Menurut penyidik, dugaan penyelewengan itu diperkuat hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar.

Tindakan IH sebenarnya diketahui HB, bendahara partai. Namun, entah kenapa, HB membiarkan tindakan IH sehingga kasus itu muncul. Karena itu, selain IH, Polda Jabar juga memproses HB.

Dalam kasus itu, tersangka IH dan HB akan didampingi Tim Penasihat hukum dari IPHI (Ikatan Penasihat Hukum Indonesia) Cabang Indramayu yang dipimpin oleh Oto Suyoto, S.H. "Sebelum tersangka IH dibawa ke rutan, dia sempat membuat surat kuasa agar saya mendampingi kasusnya," kata Oto Suyoto, di kantor IPHI Jln. Jenderal Sudirman, Kelurahan Lemah Mekar.

Cetak Halaman Ini

23.4.09

Tiga Mantan Pejabat DPUP Indramayu Ditahan di Lapas

INDRAMAYU, (PR).-
Tiga mantan pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Pengairan (DPUP) Kab. Indramayu, masing-masing mantan Kepala DPUP Rah, bersama dua orang bawahannya, Suh dan Ko, kini terpaksa harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Indramayu.

Mereka ditahan karena diduga terlibat tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD Kab. Indramayu tahun 2005, senilai Rp 2 miliar. Ketiga tersangka ditahan sejak Rabu (5/3), setelah kejaksaan menerima limpahan berkas kasus tersebut dari Polda Jabar.

"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat dalam projek pengerukan sungai serta pengadaan alat berat berupa ekskavator," ungkap sumber di Kejari Indramayu, Jumat (7/3).

Disebutkan, dalam projek pengadaan alat berat serta pengerukan sungai yang dianggarkan melalui pos anggaran dana tak tersangka tahun 2005, ketiganya diduga melakukan penyelewengan. Selain menahan ketiga tersangka, Kejari Kab. Indramayu juga menyita sejumlah dokumen projek pengerukan sungai serta pengadaan alat berat pada Dinas PUP Indramayu.

Diperoleh keterangan, status kepegawaian mantan Kepala Dinas PUP Rah, saat ini telah pensiun. Sedangkan, Suh pada tahun 2005 menjabat sebagai Kepala Subdinas PU Bidang Pengairan. Saat ini, tersangka Suh, menjabat sebagai Kasubdin Tata Ruang Dinas Pertanahan Kab. Indramayu.

Sementara tersangka Ko, yang sebelumnya menjabat sebagai staf Dinas PU Pengairan, kini bekerja sebagai staf di kantor Kec. Bangodua.

Terkait kasus tersebut, tim kuasa hukum Pemkab Indramayu akan mengajukan upaya penangguhan penahanan terhadap ketiga mantan pejabat Dinas PUP Kab. Indramayu yang saat ini masih ditahan di Lapas Indramayu. Surat pengajuan penangguhan penahanan akan dikirim kepada Kejaksaan Negeri Kab. Indramayu.

Anggota tim kuasa hukum Pemkab Indramayu, Kamsari Sabarudin kepada wartawan secara terpisah menjelaskan, upaya penangguhan penahanan tersebut dilakukan setelah adanya jaminan dari keluarga ketiga mantan pejabat Dinas PUP Indramayu tersebut.

Menurut Kamsari Sabarudin, pihak keluarga menjamin ketiganya akan tetap mematuhi proses hukum dan akan mempermudah agenda persidangan selanjutnya. "Jaminan dari keluarga akan dilampirkan dalam berkas pengajuan penangguhan penahanan. Kita akan mengupayakan hal ini, karena selama menjalani pemeriksaan ketiganya kooperatif," katanya. (A-96)***

Cetak Halaman Ini

23.3.09

Polres Limpahkan Berkas ke Kejari

INDRAMAYU – Polres Indramayu melimpahkan berkas tersangka dugaan rekayasa perampokan dan penggelapan uang raskin Rp400 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu akhir pekan lalu.

Kapolres Indramayu AKBP Syamsudin Djanieb mengatakan, polisi telah menyelesaikan berkas perkara dugaan penggelapan uang raskin senilai Rp400 juta. ”Berkas pemeriksaan tersangka telah dinyatakan lengkap dan telah kami kirim ke kejari,”kata Syamsudin.

Dalam kasus dugaan penggelapan uang raskin di Kantor Bulog Divre Indramayu, polisi menetapkan mantan koordinator wilayah barat Satker Raskin Bulog Divre Indramayu yang menjadi pelaku rekayasa perampokan dan penggelapan uang tagihan raskin Kaswanata sebagai tersangka.

Kasus penggelapan uang raskin tersebut terjadi di Desa Tanjungkerta, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, 1 Juli 2008 lalu. Sebelumnya Kaswanata mengaku menjadi korban perampokan, dan mengatakan bahwa uang raskin senilai Rp400 juta raib dibawa perampok. Saat itu Kaswanata mengaku menjadi korban perampokan setelah melakukan penagihan uang raskin di sejumlah kecamatan di wilayah barat Indramayu.

Namun rekayasa perampokan tersebut akhirnya terbongkar oleh kepolisian. Terbongkarnya hal itu berawal dari digelarnya rekonstruksi. Dalam reka ulang itu polisi menemukan sejumlah kejanggalan, yakni tempat kejadian perkara yang berbeda- beda serta tidak sinkronnya keterangan yang disampaikan Kaswanata dengan sejumlah saksi tentang peristiwa yang sebenarnya.

Berdasarkan pengakuan sejumlah saksi,rekayasa pun akhirnya terbongkar.Kaswanata memilih melakukan rekayasa perampokan karena terlilit utang tagihan raskin kepada Bulog Divre Indramayu. Selain dari keterangan saksi, barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk membacok dirinya dibeli tersangka dari pasar malam di Desa Babakan Jaya,Kecamatan Gabuswetan. Setelah digunakan membacok tangannya sendiri, pisau itu dibuang ke semak-semak.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Indramayu Mahfudiyanto mengungkapkan, saat ini Kejari Indramayu tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan penggelapan uang raskin tersebut.

”Berkas dari polres telah kami terima, tinggal melakukan pengecekan berkas saja,” kata Mahfudiyanto. Pengecekan berkas diperkirakan dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu.
Cetak Halaman Ini

23.2.09

Jaksa Serahkan Berkas Korupsi Pejabat Indramayu

TEMPO Interaktif, Indramayu:Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu mengirimkan materi tuntutan terdakwa korupsi Rp 2,3 miliar ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Anggota jaksa penuntut, Nur Akhirman, menjelaskan pengiriman materi itu agar tim jaksa mendapat pertimbangan lembaga yudikatif tingkat provinsi. "Sehingga kami bisa mengetahui apakah tuntutan kami sudah sesuai atau tidak," katanya. Dia enggan menjelaskan isi materi tuntutan itu.

Pada 2005 lalu, tiga orang pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Indramayu diduga terlibat korupsi proyek normalisasi Kali Tuan di Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu. Nilai yang dikorupsi mencapai Rp 2,3 miliar.

Ketiga terdakwa adalah, Raharjo, mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan; Suharto, mantan Kepala Subdinas Pengelolaan Sumber Daya Air, dan Koko Teja, staf Dinas Pekerjaan Umum Pengairan. Mereka bertiga mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Indramayu.
Cetak Halaman Ini

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More