23.2.09

Jaksa Serahkan Berkas Korupsi Pejabat Indramayu

TEMPO Interaktif, Indramayu:Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu mengirimkan materi tuntutan terdakwa korupsi Rp 2,3 miliar ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Anggota jaksa penuntut, Nur Akhirman, menjelaskan pengiriman materi itu agar tim jaksa mendapat pertimbangan lembaga yudikatif tingkat provinsi. "Sehingga kami bisa mengetahui apakah tuntutan kami sudah sesuai atau tidak," katanya. Dia enggan menjelaskan isi materi tuntutan itu.

Pada 2005 lalu, tiga orang pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Indramayu diduga terlibat korupsi proyek normalisasi Kali Tuan di Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu. Nilai yang dikorupsi mencapai Rp 2,3 miliar.

Ketiga terdakwa adalah, Raharjo, mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan; Suharto, mantan Kepala Subdinas Pengelolaan Sumber Daya Air, dan Koko Teja, staf Dinas Pekerjaan Umum Pengairan. Mereka bertiga mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Indramayu.
Cetak Halaman Ini

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More