23.4.09

Tiga Mantan Pejabat DPUP Indramayu Ditahan di Lapas

INDRAMAYU, (PR).-
Tiga mantan pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Pengairan (DPUP) Kab. Indramayu, masing-masing mantan Kepala DPUP Rah, bersama dua orang bawahannya, Suh dan Ko, kini terpaksa harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Indramayu.

Mereka ditahan karena diduga terlibat tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD Kab. Indramayu tahun 2005, senilai Rp 2 miliar. Ketiga tersangka ditahan sejak Rabu (5/3), setelah kejaksaan menerima limpahan berkas kasus tersebut dari Polda Jabar.

"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat dalam projek pengerukan sungai serta pengadaan alat berat berupa ekskavator," ungkap sumber di Kejari Indramayu, Jumat (7/3).

Disebutkan, dalam projek pengadaan alat berat serta pengerukan sungai yang dianggarkan melalui pos anggaran dana tak tersangka tahun 2005, ketiganya diduga melakukan penyelewengan. Selain menahan ketiga tersangka, Kejari Kab. Indramayu juga menyita sejumlah dokumen projek pengerukan sungai serta pengadaan alat berat pada Dinas PUP Indramayu.

Diperoleh keterangan, status kepegawaian mantan Kepala Dinas PUP Rah, saat ini telah pensiun. Sedangkan, Suh pada tahun 2005 menjabat sebagai Kepala Subdinas PU Bidang Pengairan. Saat ini, tersangka Suh, menjabat sebagai Kasubdin Tata Ruang Dinas Pertanahan Kab. Indramayu.

Sementara tersangka Ko, yang sebelumnya menjabat sebagai staf Dinas PU Pengairan, kini bekerja sebagai staf di kantor Kec. Bangodua.

Terkait kasus tersebut, tim kuasa hukum Pemkab Indramayu akan mengajukan upaya penangguhan penahanan terhadap ketiga mantan pejabat Dinas PUP Kab. Indramayu yang saat ini masih ditahan di Lapas Indramayu. Surat pengajuan penangguhan penahanan akan dikirim kepada Kejaksaan Negeri Kab. Indramayu.

Anggota tim kuasa hukum Pemkab Indramayu, Kamsari Sabarudin kepada wartawan secara terpisah menjelaskan, upaya penangguhan penahanan tersebut dilakukan setelah adanya jaminan dari keluarga ketiga mantan pejabat Dinas PUP Indramayu tersebut.

Menurut Kamsari Sabarudin, pihak keluarga menjamin ketiganya akan tetap mematuhi proses hukum dan akan mempermudah agenda persidangan selanjutnya. "Jaminan dari keluarga akan dilampirkan dalam berkas pengajuan penangguhan penahanan. Kita akan mengupayakan hal ini, karena selama menjalani pemeriksaan ketiganya kooperatif," katanya. (A-96)***

Cetak Halaman Ini

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More