22.5.09

Kejari Indramayu Tahan Mantan Ketua DPRD

INDRAMAYU - Mantan Ketua DPRD Kab. Indramayu, IH akhirnya ditahan pihak kejaksaan dan dititipkan di rumah tahanan Indramayu. Penahanan itu dilakukan menyusul ditetapkannya IH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan partai oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Berdasarkan keterangan, Jumat (13/5), tindakan penahanan oleh pihak kejaksaan dilakukan Kamis (12/5) sekira pukul 20.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. Sedangkan pelimpahan berkas perkara dari Kejati Jabar dilakukan Kamis siang. Berkas tersebut diterima Maspudin, S.H., Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Indramayu.

Tersangka IH dijemput dari rumahnya oleh petugas Kejari Indramayu bersama tim dari Polda Jabar dan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar. Dari rumahnya, IH langsung dibawa ke rutan dengan menggunakan lima kendaraan dinas dan pribadi.

Kasi Pidsus Kejari Indramayu, Maspudin, kepada wartawan membenarkan pihak telah menahan tersangka IH. "Kami telah menerima pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi tersangka IH dari kejaksaan tinggi. Selain berkas, tersangka juga sudah ditetapkan untuk ditahan," katanya.

Sebelum dikirim ke rutan, tersangka sempat menolak menandatangani surat penetapan penahanan.

Ia menolak karena merasa tidak melakukan tindak pidana korupsi, tetapi penggelapan. "Saat mau saya kirim ke rutan, dia sempat menolak menandatangani. Itu hak dia, yang pasti sesuai dengan prosedur hukum dia harus ditahan. Itu demi kelancaran pemeriksaan selanjutnya," tegas Maspudin didampingi Jaksa Moh. Ozzi, S.H.

Tersangka IH yang juga mantan Ketua DPRD Indramayu itu dituduh melanggar pasal 1 ke 1 UU No. 20 tahun 2001 yo pasal 2 UU NO.31 tahun 1999 dan Subsider pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Lebih subsider tersangka melanggar pasal 374 KUHP yo pasal 55 ayat 1 huruf 1 e KUHP.

Setelah mengirimkan tersangka IH ke rutan Indramayu, baik tim dari Polda Jabar maupun tim JPU Kejati Jabar yakni Iwan Catur, S.H., dan M. Jupri, S.H. beserta jajarannya langsung meluncur kembali ke Bandung.

Seperti diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Jabar menyerahkan berkas dan tersangka kasus penyalahgunaan dana partai sebesar Rp 70 juta oleh IH, mantan Ketua DPRD dan Ketua DPC PDIP Indramayu ke Kejati Jabar. Karena kasusnya terjadi di Indramayu, oleh kejati berkas dan tersangka IH diserahkan ke Kejari Indramayu.

Berkas tersangka HB

Selain menyerahkan berkas dan tersangka IH, dalam waktu bersamaan Polda Jabar menyerahkan berkas HB, bendahara partai. HB, berdasarkan hasil penyelidikan aparat kepolisian, diduga kuat ikut berperan dalam kasus penyalahgunaan dana partai itu, bahkan diduga ikut menikmati dananya.

Penyerahan berkas dan tersangka IH ke kejaksaan tersebut, dilakukan penyidik AKP Setya Widodo atas perintah Direktur Reserse Kriminal Kombes Drs. Ahmad Abdi. Seperti diketahui, IH sejak beberapa waktu lalu berurusan dengan Satuan Operasional IV Direktorat Reserse Kriminal Polda Jabar karena dilaporkan telah menyalahgunakan dana partai dari bupati Indramayu.

Dana sebesar Rp 70 juta itu seharusnya untuk kepentingan partai. Namun ternyata oleh IH digunakan untuk kepentingan pribadi. Menurut penyidik, dugaan penyelewengan itu diperkuat hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar.

Tindakan IH sebenarnya diketahui HB, bendahara partai. Namun, entah kenapa, HB membiarkan tindakan IH sehingga kasus itu muncul. Karena itu, selain IH, Polda Jabar juga memproses HB.

Dalam kasus itu, tersangka IH dan HB akan didampingi Tim Penasihat hukum dari IPHI (Ikatan Penasihat Hukum Indonesia) Cabang Indramayu yang dipimpin oleh Oto Suyoto, S.H. "Sebelum tersangka IH dibawa ke rutan, dia sempat membuat surat kuasa agar saya mendampingi kasusnya," kata Oto Suyoto, di kantor IPHI Jln. Jenderal Sudirman, Kelurahan Lemah Mekar.

Cetak Halaman Ini

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More